Selasa, 24 Februari 2009

Sekilas Program Keluarga Harapan (PKH)

PROGRAM KELUARGA HARAPAN, UPAYA PEMERINTAH MENUJU PERCEPATAN PEMBANGUNAN 2015 Sumber : Dinas Infokom Jatim
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari program Subsidi Langsung Tunai (SLT) guna menuju percepatan pembangunan millenium Tahun 2015.



Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Drs Fahrur Rozi Syata saat dialog interaktif “Evaluasi Program Keluarga Harapan” di TVRI Jawa Timur, Rabu (19/11) mengatakan, PKH merupakan program pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan, program ini dapat membantu keluarga sangat miskin dalam jangka pendek dengan fokus program bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, PKH merupakan intervensi SDM agar generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan.
“Sampai dengan 2015 program ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, penyetaraan gender, mengurangi angka kematian ibu melahirkan, serta mengurangi angka kematian pada bayi dan balita,” ujarnya.
Program ini diujicobakan di 7 propinsi yang tersebar di 49 kabupaten/kota dan 348 kecamatan. Khusus Jawa Timur, program ini tersebar di 192 kecamatan di 21 kabupaten, yakni Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Ngawi, Ponorogo, Madiun, Tulungagung, Kediri, Jombang, Mojokerto, Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, dan Sidoarjo. “Tahun ini, daerah sasaran tetap 21 kabupaten, namun kecamatannya bertambah 34 dan desanya juga bertambah 564 desa,” tambahnya.
Mereka yang berhak menerima bantuan adalah para RTSM yang memenuhi ketentuan saat dilakukan register oleh Badan Pusat Statistik, meliputi anak usia 6-15 tahun/kurang dari 18 tahun tapi belum menyelesaikan pendidikan dasar, memiliki anak usia 0-6 tahun, serta terdapat ibu yang sedang hamil. Bantuan diberikan selama satu tahun melalui Kantor Pos terdekat dengan sistem pemberian tiga bulan sekali. Besaran bantuan yang diberikan kepada tiap RTSM rata-rata Rp 1.390.000 per tahun, sedang batas minimal pemberian bantuan Rp 600 ribu per tahun.
Kesuksesan Program PKH tergantung pada pendampingan yang baik dan terencana. Pada 2007, Pemprop Jatim telah merekrut 743 tenaga pendampingan dari lulusan D3, S1 dan S2. Tugas pendamping di lapangan, di antaranya menyelenggarakan pertemuan awal dengan peserta PKH. Menyosialisasikan program PKH kepada RTSM sebagai peserta PKH, membentuk kelompok untuk mempermudah pendampingan. Memfasilitasi pemilihan ketua kelompok, membantu peserta PKH dalam mengisi formulir klarifikasi data dan mendandatangani surat persetuan serta mengirim formulir terisi kepada Unit Pelayanan PKH kabupaten/kota, mengoordinasikan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah
Ditambahkannya, program PKH berbeda dengan bantuan tunai langsung (BLT), karena dalam PKH persyaratannya lebih ketat yaitu lebih kepada pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) terutama anak-anak. “PKH lebh diutamakan untuk anak-anak mulai dalam kandungan sampai anak usia sekolah yang tidak mampu bersekolah,” katanya.
Manajer Produk Jasa Keuangan Pt Pos Indonesia, Musholien Harjono SE MM mengatakan, berdasarkan data BPS pusat, di Jawa Timur terdapat saat ini terdapat 223.980 KK RTSM yang tersebar di 192 kecamatan dan berhak mendapatkan bantuan melalui PKH Tahun 2007.
Hingga kini, proses pembayaran tersebut telah berjalan dengan baik dan lancer. Hal ini karena keberadaan PKH juga didampingi tenaga pendamping yang berfungsi mengarahkan dan menuntun RTSM dalam menerima haknya. ”Keberadaan pendamping saat ini sangat membantu kami dalam melakukan proses pembayaran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.
Kepala Dinas Infokom Prop Jatim, Drs Suwanto MSi mengatakan, peran Dinas Infokom dalam program ini merupakan bagian penting dalam upaya melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dengan memahami PKH, diharapkan masyarakat juga bisa mendukung program itu.
Sosialiasi yang kini telah banyak dilakukan Dinas Infokom di antaranya menggunakan sistem tatap muka dengan masyarakat dan pelaksana program yang ada di daerah. Selain itu, juga dengan menggunakan sarana media massa dan elektronika.
Tentang PKH, Suwanto mengatakan, pProgram ini diluncurkan selain untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, juga sebagai upaya pemerintah untuk membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Pelaksanaan PKH berjalan terus berkesinambungan, minimal pada 2015 Indonesia bebas dari kemiskinan. Program PKH secara langsung dapat membantu mengurangi penduduk miskin dan kelaparan, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita serta mengurangi kematian ibu yang melahirkan.
Dalam program PKH, bantuan akan diberikan kepada RTSM dan sebagai imbalannya RTSM diwajibkan menyekolahkan anaknya, memeriksakan kesehatannya termasuk pemeriksaan gizi dan imunisasi balita serta memeriksakan kandungannya bagi ibu hamil. Dalam jangka pendek, program PKH membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan.
Seperti diketahui, Ketentuan PKH meliputi persyaratan komponen kesehatan terdiri atas pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, proses kelahiran ditangani tenaga medis dan kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan ibu menyusui.
Untuk anak-anak usia 0-6 tahun meliputi usia 0-11 bulan memperoleh imunisasi komplet dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan. Usia 6-11 bulan mendapat vitamin A 2 kali setahun. Usia 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan serta pemantauan tumbuh kembang usia pra sekolah.
Sedang syarat untuk komponen pendidikan meliputi anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85 persen setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung, RTM dengan anak usia di atas 15 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan jika anak itu bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. *(put)

4 komentar:

RRHakim mengatakan...

Terima kasih atas kunjungannya ke blog kami. Untuk berkomentar ramai2, silakan kunjungi Forum PKH yang baru saja kami luncurkan.

Unknown mengatakan...

Salam PKH dari temen-temen UPPKH madiun,
silakan tengok kita juga punya berita aktifitas PKH Madiun lewat buletin PKH Madiun "PENDAMPING-BERDAMPINGAN" di http://www.pkhmadiun.blogspot.com

bravo PKH....

Tutorial in blog mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
SBMI Region Madura mengatakan...

di sumenep, desa karduluk-Pragaan, syarat kepentingan politik untuk implementasi PKH sehingga yang benar-benar miskin malah tidak kebagian. mohon di sampaikan kepada yang lebih berwenangn untuk mengambil keputusan